Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 7 Kab. Tangerang Tahun Ajaran 2025/2026

Pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025, sekitar 50 tamu undangan menghadiri kegiatan Sosialiasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 7 Kab. Tangerang Tahun Ajaran 2025/2026. Hadir pada kesempatan ini, Camat Kecamatan Kresek bapak Tatang Suryana, S.STP., M. Si, Kapolsek Kec. Kresek, Danramil Kec. Kresek, Kepala Puskesmas Kresek, Kepala Desa Patrasana, Kepala Sekolah SMP negeri, SMP swasta dan MTs di wilayah Kresek dan tamu undangan lainnya. 


(Peserta Kegiatan Sosialisasi SPMB)

Dalam sambutannya, kepala sekolah menyampaikan bahwa prinsip SPMB tahun ini seperti digaungkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten adalah clean and clear. Sehingga diharapkan SPMB di SMAN 7 Kab. Tangerang bisa berjalan dengan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi. 

Sementara itu, Camat Kecamatan Kresek, bapak Tatang Suryana, S.STP., M. Si menekankan agar pelaksanaan SPMB bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala yang berarti. 

“jika ada hal-hal yang belum dipahami, silahkan berkomunikasi dengan pihak panita atau sekolah agar segala sesuatunya menjadi lebih jelas”. Terang pak Camat dalam sambutannya. 

(Sambutan Camat Kresek, Tatang Suryana, S.STP., M. Si)

Dalam kegiatan sosialisasi ini, disampaikan gambaran umum kegiatan MPLS, persyaratan umum dan persyaratan khususnya. Jalur pendaftaran terdiri dari empat jalur; Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi. Adapun ketentuan seleksi secara jalur domisili dimulai dari nilai raport, jarak rumah ke sekolah dan usia. Untuk Afirmasi dimulai dari kartu Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), jarak rumah ke sekolah dan usia. Jalur Prestasi akademik dimulai dari nilai + prestasi akademik, jarak rumah ke sekolah dan usia. Jalur prestasi non akademik dimulai dari prestasi non-akademik, jarak rumah ke sekolah dan usia. Terakhir, untuk jalur mutasi, diawali dengan kategori SK, jarak dan usia. 

“Untuk waktu pendaftaran dimulai dari tanggal 16 Juni – 23 Juni 2025 yang dilakukan secara daring di situs spmb.bantenprov.go.id”, ucap ketua pelaksana SPMB, sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Moh. Setiawan, S.Pd. 


(Penjelasan teknis SPMB oleh ketua pelaksana, Moh. Setiawan, S.Pd)

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi jawab. Beberapa pertanyaan yang diajukan salah satunya terkait dengan ketentuan penggunan kartu PIP, PKH untuk jalur afirmasi dan mekanisme pergantian jalur pendafaran. Disamaikan oleh panitia SPMB, dalah hal ini bapak Rouf, bahwasannya legalitas dan masa berlaku kartu PIP serta PKH akan diverivikasi melalui laman pip.dikdasmen.go.id dan cekbansos.kemensos.go.id. Adapun untuk pergantian jalur pendaftaran silahkan dipantau di website sekolah dan melakukan ajuan pemindahan jalur pendaftaran kepada panitia di sekolah. 


(Sesi tanya jawab seputar SPMB)